*Dua Pasangan Mesum Terjaring Satpol PP
*Dua Pasangan Mesum Terjaring Satpol PP
BATANG – Entah apa yang ada di benak dua pasangan muda yang terjaring razia Satpol PP di kamar hotel, Senin (13/6). Alih-alih memperbanyak ibadah, pasangan bukan suami istri itu justru tertangkap tangan tengah indehoy di siang hari di bulan ramadhan.Tanpa ba bi bu, mereka pun diamankan ke markas Satpol PP di Jl Veteran Batang. Beberapa saat diinterogasi petugas, wajah-wajah muda-mudi itu terlihat pucat dan panik. Ada yang gigih mengelak, meski akhirnya mengaku melakukan aktivitas selayaknya suami istri.
Ironisnya, salah satu perempuan mengaku masih berpuasa saat melakukan hubungan badan di kamar hotel. Dia mengaku tak kuat menahan ajakan pasangan lelakinya karena sedang dibuai kasmaran. “Tadi cuma sekali begituan. Tapi saya masih puasa,” tuturnya saat ditanya salah seorang personel perempuan Satpol PP, Nuni.
Cari Cincin Palladium cincin emas, cincin couple murah di http://kotaperakjogja.com/
Perempuan itu, sebut saja Bunga, adalah warga Padumasan Kecamatan Reban. Pasangan lelakinya, AB (21), juga masih satu kecamatan, tepatnya dari Desa Sojomerto. Keduanya mengaku telah tiga kali melakukan aktivitas hubungan badan. “Saya malu dan menyesal kalau tahu akhirnya seperti ini,” tutur Bunga sambil menutupi wajahnya.
Satu pasangan mesum lainnya berusia lebih tua. Si lelaki berumur 29 tahun dan pasangannya sekitar 25 tahun, keduanya adalah warga Kecamatan Tersono.
Kasie Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (Gakda) Satpol PP Batang, Tri Teguh Ridarwanto SH, menuturkan, kedua pasangan itu terjaring dari Hotel Alaska di Banyuputih, tepatnya di kamar nomor 4 dan nomor 9. Saat pasukan Satpol tiba di lokasi, sekitar pukul 14.20 WIB, kedua pasangan itu tengah berduaan di masing-masing kamar.
“Selain dua pasangan mesum ini, kami juga menjaring satu WPS (wanita pekerja seks –red) dari sebuah warung remang-remang di pantura Banyuputih. Khusus pasangan mesum, kita sudah hubungi pihak orang tua agar dipertemukan. Harapan kami, setelah ini orang tua atau yang dituakan bisa membina anak-anaknya,”terangnya.
Menurut Teguh, razia itu digelar sebagai tindak lanjut atas operasi gabungan ke sejumlah tempat usaha pariwisata di awal puasa lalu. Sesuai surat edaran Setda Nomor 556/665/2016, seluruh tempat usaha pariwisata, seperti karaoke, panti pijat, bilyard, rumah makan, dan hotel diminta menghormati dan menjaga ketertiban ibadah puasa. Setelah tutup total pada H-1 sampai hari hari ketiga puasa, berikutnya pengelola usaha pariwisata tersebut bisa beroperasi mulai jam 20.00 sampai 24.00 WIB, terutama untuk karaoke, panti pijat, dan bilyard.
Surat edaran itu juga mengamanatkan aparat pemda untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, miras, dan peredaran narkoba di masing-masing tempat usaha. Kata Teguh, sebagian besar lokalisasi, karaoke, dan warung remang-remang bisa mengindahkan aturan.
0 komentar: