perhitungan zakat profesi pekerjaan dalam islam
perhitungan zakat profesi pekerjaan dalam islam
A. Zakat
Profesi/Pendapatan
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari
penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud
mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris,
akuntan, artis, wiraswasta, dll. Zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan
harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang
miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara’). Dengan demikian
apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib
atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan
hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika
hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau lebih sedikit maka
baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan
pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk
menjalankan profesinya. Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah
memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
B.
Dasar
Hukum Syari’at
Firman
Allah SWT:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“dan
pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang
miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah
(zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS Al Baqarah: 267)
Hadist Nabi SAW:
“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia
akan merusak harta itu”.(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab
zakat tanaman dan buahbuahan sebesar 5
wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar
zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali
menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali
panen. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan
zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141 ).
Ketentuan
Zakat Profesi
Zakat profesi memang belum familiar dalam khazanah keilmuan
Islam klasik. Maka dari itu, hasil profesi dikategorikan sebagai jenis harta
wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan terhadap karakteristik
harta zakat yang telah ada, yakni:
(1)
model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil
pertanian), sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan
nisab.
(2)
model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta
ini dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar
zakat yang harus dibayarkan (2,5%). Dengan demikian, apabila hasil profesi
seseoran telah memenuhi ketentuan wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.
Contoh:
Abdul Baqi adalah seorang karyawan swasta yang
berdomisili di Yogyakarta. Ia mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang
masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp 5.000.000,-.
1.
Pendapatan gaji per bulan Rp 5.000.000,-
2.
Nisab 522 kg beras @Rp 7.000,- Rp 3.654.000,-
3.
Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan),-
4.
Zakat yang harus ditunaikan Rp 125.000,-
Zakat
profesi juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan
gaji berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai
nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5%.
5.
Jadi, Rp 5.000.000,- x 13 = Rp 65.000.000,-
6.
Jumlah zakatnya adalah 65.000.000,- x 2.5% = Rp 1.625.000,-
0 komentar: